LSM Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) menolak tegas sebelas perusahaan yang telah didaftarkan ikut tender proyek pembangunan gedung baru DPR. Fitra melihat dari sebelas perusahaan yang dikutkan, sebetulnya tidak ada yang layak membangun gedung berbiaya sekitar Rp1,138 triliun itu.
Oleh karena itu, FITRA menggugat 11 peserta tender pembangunan gedung baru DPR. Dari jumlah itu, lima BUMN ditengarai pernah bermasalah dalam pembangunan sejumlah proyek sebelumnya, termasuk proyek renovasi permuahan anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan. Selanjutnya empat perusahaan dinilai tidak berpengalaman.
Menurut siaran pers Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi, Minggu (27/3/2011), ketujuh perusahaan yang digugat itu pernah bermasalah dalam sejumlah tender pembangunan di seluruh Indonesia.
"Sebelas perusahaan ini sebetulnya tidak ada yang layak untuk melakukan pembangunan gedung DPR. Apalagi setiap ruang anggota DPR dihargai Rp800 juta. Sebelas perusahaan itu pernah kerja sama alias pemenang tender pemerintah, tapi banyak pemerintah pusat dan daerah yang kecewa dengan perusahaan itu. Jadi secara organisasi, kejujuran, integritas, dan transparansi, perusahaan-oerusahanan itu sebetulnya meragukan publik," papar Uchok.
Catatan FITRA menunjukkan, bahwa belasan perusahan yang akan ikut tender ini pernah melakukan kerjasama dengan pemerintah. Tapi, banyak juga pemerintah pusat atau daerah yang merasa sangat kecewa dengan kinerja perusahan-perusahaan ini. Secara khusus, kesebelas perusahaan ini sebetulnya sangat diragukan oleh publik baik organisasi, kejujuran, integritas, dan transparansi.
Berikut catatan hitam Fitra terhadap sekian perusahaan tersebut:
1. PT. Pembangunan Perumahan pernah melakukan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat selanjutnya disebut UU 5/1999 dalam Tender Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan (Teaching Hospital) Tahap II Universitas Hasanuddin Makassar Tahun Anggaran 2009.
2. Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya (Wika) dan PT Adhi Karya. Dimana, PT. Wijaya Karya pernah merugikan negara sebesar Rp. 10.45 miliar karena melakukan penundaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan jalan layang dan jembatan Pasteur-Cikapayang-Surapati (Pasupati). Sedangkan, Perkembangan pembangunan Stadion Utama Sepak Bola (SUS) Gedebage di Kelurahan Rancanumpang, Kecamatan Gedebage melenceng dari target awal. padahal seharusnya sudah mencapai 2-3%. Tetapi pihak PT. Adhi Karya berdalil bahwa Kondisi cuaca nenyebabkan pengerjaan proyek sampai bulan April baru 1,5 persen.
3. PT Hutama Karya pernah mengalami kontral diputus oleh BRR NAD-Nias. Dengan Surat BRR NAD-Nias Nomor S-45/B.BRR.04.4.PPK-7/III/2009 tanggal 16 Maret 2009 menyebutkan PT HK diputus kontrak karena tak mampu menyelesaikan pekerjaan pembangunan jalan Tapaktuan-Batas Sumut seksi 2. Akibatnya jaminan HK berupa uang muka untuk pengembalian sisa uang muka dicairkan oleh BRR.
4. PT Waskita Karya, dimana dalam proses rencana restrukturisasi, ditemukan adanya rekayasa keuangan yaitu kelebihan pencatatan pada pos laba usaha Rp500 miliar pada tahun buku 2004-2008 kemudian, PT Jasa Marga Tbk membenarkan jalan ambles dan retak sepanjang 200 meter di proyek Jalan Tol Semarang-Ungaran Seksi I yang proyeknya dikerjakan oleh BUMN, PT Waskita Karya.Dimana, Seksi I sepanjang 11 kilometer, terdiri dari tiga paket. Ambles di paket II yang dikerjakan oleh Waskita Karya.
5. PT Nindya Karya. Dimana dalam pembangunan jalan sepanjang 33,5 km yang dimulai 27 Februari 2009 dan dikerjakan selama 365 hari kalender sesuai dengan kontrak no.KU.08/RRJP DAN K/GWT/30/2009 menelan biaya Rp 59.872.500.000 baru dikerjakan sekitar sembilan persen saja. Pembangunan ini mengalami keterlambatan.
6. Pihak pelaksana dari PT Duta Graha Indah, tidak mempunyai izin penimbunan lahan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk membangun jalan untuk jembatan menuju pusat pemerintahan Kepri di Pulau Dompak sehingga penyempitan alur sungai akibat tanah timbunan diatas lahan yang dipenuhi bakau itu tidak dipasangi batu pondasi terlebih dahulu.
7. PT Krakatau Engineering, dimana hanya pengerjaan proyek pembangunan terminal pelayanan BBM oleh PT Krakatau Engineering Cilegon-Jakarta pada lahan seluas 22 hektar itu kini telah mencapai 60 persen, di antaranya pengerjaan water PAM dan delapan buah tangki penyimpanan BBM masing-masing berkapasitas 10 sampai 15 ribu kilo liter untuk jenis solar, premium dan minyak tanah.
8. PT Tetra Konstruksindo, PR Abdi Mulia Berkah, T Jaya Konstruksi MP, dan PT Tiga Mutiara. Dimana keempat perusahaan hanya kegenitan untuk mengikuti tender pembangunan Gedung DPR. Dimana, kegenitan ke 4 perusahaan ini terlihat lantaran belum punya pengalaman memadai. Dan dalam tender pembangunan Gedung DPR ini hanya ikutan-ikutan alias meramaikan pasar tender saja.
"Dari persoalan diatas, kami dari Seknas Fitra meminta kepada DPR, dan Sekretariat Jenderal DPR untuk menunda pemenang tender pembangunan gedung DPR," tukas Kordinator Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi melalui rilisnya, Minggu (27/3/2011).(ach/JP)
http://www.rimanews.com/read/2011032...edung-baru-dpr
Komentar kamu sangat berharga bagi kami